MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test sebesar Rp 900 ribu. Menurut Saleh, dengan penetapan ini, tes usap diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Terutama golongan menengah ke atas," jelas Saleh dalam keteranganya, Sabtu (3/10).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah.
Baca Juga
KPK Pastikan Kawal Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi COVID-19
"Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," terang Saleh.
Ia menekankan, swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu.
"Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan;" imbuh Saleh.
Menurut dia, kebutuhan atas swab test bukanlah bagi golongan menengah ke bawah. Tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, COVID-19 tidak pernah mengenal status sosial.
"Karena itu, semuanya harus berhati-hati dan waspada;" jelas politikus PAN ini.

Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.
"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi;" tutup Saleh.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri
"Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu "ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10).
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.
Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya bisa berpuluh kali lipat dibandingkan rapid test, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Baca Juga
Adapun alasan dilakukannya pengaturan harga tes swab yakni presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi. Namun harganya cukup bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan. (Knu)