MerahPutih.com - Harga gas nonsubsidi produksi PT Pertamina dengan merek dagang Bright Gas ukuran 12 kilogram (kg) mengalami lonkakan hampur Rp 25 ribu per tabung dengan isi 12 kilogram.
Di tingkat agen gas Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harga gas ini menembus Rp 199.000 dari semula Rp 175 ribu. Kenaikan harga Bright Gas akan mempengaruhi jumlah penjualan.
Baca Juga:
Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Dirancang Hanya Bagi Pemilik Kartu Sembako
"Mungkin pedagang nanti jual bisa lebih dari Rp200 ribu," kata pegawai agen gas di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Adi, Selasa (1/3).
Kenaikan harga gas non subsidi ditetapkan PT Pertamina untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, serta elpiji 12 kilogram sejak akhir pekan kemarin.
"Pengumuman kenaikan harga ini baru keluar Minggu kemarin. Karena sampai kemarin kami tutup, jadi mulai hari ini," katanya.
Dia mengaku, kenaikan harga ini belum diketahui oleh seluruh masyarakat pengguna gas non subsidi. Beberapa dari mereka kaget saat mengetahui harga Bright Gas 12 kilogram mencapai Rp 199 ribu.
"Di sini kami hanya jual yang 12 kilogram sama gas subsidi tiga kilogram saja. Baru ada dua tabung yang keluar. Mereka ya kaget pas mau beli kok harganya naik. Karena langsung Rp 24 ribu naiknya," katanya.
Adi mengatakan, peminat gas non subsidi di sekitar tempatnya berjualan sangat sedikit sebab kebanyakan warga lebih memilih menggunakan gas subsidi tiga kilogram.
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah satu acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari 2022 yakni mencapai USD 775 per metrik ton atau naik 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021.
Saat ini, LPG subsidi tiga kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen total konsumsi LPG Nasional. Per Januari 2022 tidak mengalami perubahan harga, tetap mengacu HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengakui bahwa penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi oleh tujuh persen dari total konsumsi LPG Nasional.

"Penyesuaian harga ini berlaku mulai 27 Februari 2022 dengan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas," katanya.
Dengan penyesuaian jni maka harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini berkisar Rp 15.500 per kilogram.
"Kebijakan ini juga telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LGP non subsidi serta masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN," klaimnya. (*)
Baca Juga:
Subsidi Belum Dicabut Kok Harga Gas Elpiji 3 Kg di Medan Naik?