MerahPutih.com - Harapan penegakan aturan lalu lintas yang lebih baik semakin tinggi dengan adanya program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE lebih jauh bisa membawa budaya berlalu lintas masyarakat lebih maju.
Gencarnya penerapan ETLE bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan oleh polisi lalu lintas (polantas). Tilang manual di jalanan diakui Kapolri menimbulkan banyak citra buruk terhadap polisi dan ETLE bisa menjadi jalan keluar.
Kapolri berharap, ETLE mampu menghindari terjadinya potensi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran polantas. Lebih penting lagi, ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.
Baca Juga:
ETLE Resmi Berlaku di Kota Tangerang Mulai Pekan Depan
Kapolri menilai, adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, jumlah masyarakat yang mengetahui inisiatif Kapolri Listyo Sigit dengan meniadakan tilang manual angkanya cukup tinggi, mencapai 51,9 persen.
“Dari mereka yang tahu, mayoritasnya mendukung kebijakan Kapolri Listyo Sigit,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar secara virtual, Minggu (27/11/2022).
Survei dilakukan dalam rentang 30 Oktober sampai 5 November 2022, melibatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Menurut Burhanuddin, sebanyak 68,5 persen masyarakat mendukung keputusan Kapolri Listyo Sigit dengan meniadakan tilang manual, menggantinya dengan tilang elektronik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, tingkat pelanggaran lalu lintas turun hingga 90 persen di area terpasang ETLE. Selain itu, pemasangan kamera ETLE juga mampu menekan tingkat kecelakaan.
"Jumlah untuk pelanggaran (area ETLE) itu sekarang turun 90 persen, artinya masyarakat sudah lebih aware (peduli)," ujar Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan kepada wartawan, Senin (20/9/2022).
Namun hal berbeda disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Dia menilai, ETLE tidak berpengaruh banyak mengubah kebiasaan buruk pengendara.
Edison melihat, ETLE tidak bisa mencegah atau mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas. Meskipun ETLE dapat membantu, tetapi belum menjadi satu satunya upaya yang bisa dijadikan solusi efektif dan permanen.
Menurut Edison, untuk mewujudkan masyarakat yang taat aturan lalu lintas ini harus dimulai lewat pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah ditanamkan sejak kecil dan masuk ke dalam kurikulum pelajaran sekolah. Membangun kesadaran keselamatan adalah kebutuhan harus dilakukan sejak dini.

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan juga menyoroti tentang ETLE yang menuai permasalahan di tengah masyarakat. Dia mencotohkan, surat konfirmasi yang ditilang dan dikirim petugas ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK tidak selalu sampai.
“Ini saya di Timur (Jaktim) lalu dikirim ke Selatan (Jaksel) ketika saya mau bayar pajak kendaraan diblokir. Lalu saya tanya mana suratnya? Dibilang sudah dikirim lalu saya tanya mana?” ungkap Edison.
Selain itu, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini menilai, aturan pembayaran tilang ETLE tanpa putusan pengadilan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan di luar negeri.
"Di sini kita bayar tilang dulu sebelum ada putusan pengadilan. Padahal, setelah hakim mengetok palu baru denda tilang yang harus dibayar,” pungkas Edison.
Permasalahan di Jakarta misalnya, setelah ditiadakannya tilang manual dan diganti menjadi ETLE atau tilang elektronik, banyak pengendara yang melepas pelat nomor hingga memalsukan pelat nomornya.
"Banyak fenomena pengendara melepas dan memalsukan pelat nomornya setelah tilang manual ditiadakan dan diganti tilang ETLE," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
"Tilang manual diberlakukan bagi pelanggar, seperti pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya," tuturnya, Senin (28/11).
Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan, sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik dan petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.
"Jadi mereka tahu, 'ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu' Polisi tak dianggap," kata Edy di Jakarta, Jumat (11/11).
Kepala Lembaga Pusat Pengembangan Manajemen dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Universitas Pancasila Brigjen (Purn) Untung Leksono berpendapat, pada era digital ini, pengemudi harus memiliki pemahaman yang baik mengenai jenis pelanggaran.
"Jadi mereka (pengendara) juga harus paham tentang masalah-masalah seperti itu. Kita harapkan menjadi attitude yang membawa profesi pengemudi semakin baik," jelas Untung.
Baca Juga:
ETLE Tetap Beroperasi saat Malam Tahun Baru
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, ETLE memperbaiki citra kepolisian dengan meminimalisir tindak kecurangan yang dilakukan oknum polisi di lapangan.
“Kita enggak menutup mata banyak terjadi kongkalikong atau pemerasan dari aparat ke warga di lalu lintas. Dengan e-tilang orang akan fair, tidak ada celah pemerasan,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, (1/11).
Habiburokhman menjelaskan, ke depan tugas pemerintah adalah peningkatan perangkat teknologi untuk menunjang penerapan e-tilang agar bisa lebih akurat dan bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
“Ini bahkan mungkin bisa dibilang revolusi kultur penegak hukum di bidang lalu lintas, kita apresiasi. Tentu saat ini belum bisa diterapkan di seluruh Indonesia, tapi akan selalu ada perbaikan,” tutupnya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menghilangkan persepsi buruk Polri soal pungli.
Politikus PPP ini menegaskan, larangan Kapolri tersebut merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri.
Dia berharap, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.
“Nah, dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair, karena tidak bisa dimainkan baik oleh polantas maupun pelanggarnya,” terang Arsul. (Knu/Pon/Asp)
Baca Juga:
ETLE Mobile Tilang 250 Pelanggaran di Jakarta, Terbanyak Ganjil Genap