Hanya Presiden, Wapres dan Menteri yang Dapat Mobil Dinas di IKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Hanya Presiden, Wapres dan Menteri yang Dapat Mobil Dinas di IKN

Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. ANTARA/Aji Cakti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan penggunaan kendaraan dinas di Nusantara, Kalimantan Timur hanya untuk presiden, wakil presiden, para menteri, dan pimpinan tinggi lembaga negara lainnya.

"Jadi sederhananya mobil dinas tidak akan ada lagi, kecuali mobil dinas untuk presiden,wakil presiden, menteri, dan kemungkinan bagi pejabat eselon I lainnya," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dikutip Antara, Jumat (23/2).

Baca Juga:

Lapangan Seremonial dan Hotel di IKN Nusantara Siap Sebelum Peringatan Kemerdekaan RI

Silvia menyatakan pemerintah harus memberikan contoh yang pertama dari kebijakan terkait transportasi publik sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN.

Selain kebijakan pembatasan kendaraan dinas tersebut maka perlu dimulai juga dengan kebijakan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa. Bisa dibilang nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

"Hal ini dikarenakan masyarakat dalam melakukan mobilitas dari tempat tinggal ke tempat kerja sudah bisa dengan berjalan kaki, bersepeda, menggunakan transportasi publik jadi buat apa lagi punya mobil," katanya.

Baca Juga:

ASN Yang Miliki Literasi Digital Jadi Pilihan Dipindahkan ke IKN Nusantara

Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.

IKN dibangun sebagai lingkungan kompak dan berdensitas tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota.

Baca Juga:

2 TPS Khusus Didirikan di IKN Nusantara Akomodir Ribuan Pekerja

Lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan.

Kemudian menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom.

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Bagikan