Hanura Kubu OSO Cium Kejanggalan Terkait Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Sudding
MerahPutih.com - Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Petrus Salestinus, mencium kejanggalan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Hanura kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding.
Putusan itu juga telah membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Padahal, Daryatmo dan Sudding sudah tidak memiliki legal standing mewakili DPP Partai Hanura.
"Kenapa kita persoalkan legal standing ini, karen Suding ini mereka menamakan diri sebagai DPP Partai Hanura. Artinya ada dua Kepengurusan padahal dalam UU parpol, menyatakan dua kepengurusan dalam satu partai dibentuk itu tidak diakui UU Pemilu," kata Petrus di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Menurut Petrus, dengan tidak diakuinya Sudding sebagai pengurus DPP, seharusnya PTUN bisa menolak permohonan gugatan tersebut.
"Ada yang menggugat atas nama DPP itu bisa di drop oleh PTUN, karena tak memenuhi syarat. Tetapi ini diakomodir oleh pengadilan," ujar Petrus.
Kejanggalan lain, kata Petrus, dikabulkannya gugatan kubu Ambhara ini diluar prediksi. Pasalnya, dalam UU partai politik, tidak ada dualisme kepengurusan. Jika pun ada, maka penyelesaiannya ialah melalui Mahkamah Partai.
"Hakim ini mengakomodir dualisme pimpinan pusat parpol, padahal dalam UU Parpol dilarang. Hakim tak mengubris UU itu. Jelas disini hakim telah merusak kehidupan parpol dan merusak AD/ART partai Hanura," pungkas dia. (Pon)