Hampir 2 Ribu Pelanggar Ditilang saat Penerapan Sistem Ganjil Genap di Hari Pertama

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 September 2019
Hampir 2 Ribu Pelanggar Ditilang saat Penerapan Sistem Ganjil Genap di Hari Pertama
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada hari pertama perluasan perluasan ganjil genap sebanyak 1.904 kendaraan melanggar sistem tersebut.

Di pagi hari ada sebanyak 941 kendaraan yang ditilang dan sisanya pada malam hari. Mereka lantas disanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Kita lakukan upaya represif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Berdasarkan data yang ada jumlah pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Barat. Tercatat ada sebanyak 395 pelanggar. Dimana pada pagi hari ada sebanyak 153 pelanggar ditambah malam hari sebanyak 242 pelanggar.

Di posisi kedua ada kawasan Jakarta Utara yang jadi lokasi pelanggar terbanyak dengan jumlah 389. Dimana pada pagi hari ada sebanyak 251 pelanggar ditambah malam harinya sebanyak 153.

Masih banyaknya pelanggar ini sangat disesalkan polisi. Untuk itu, Nasir mengimbau kiranya pengendara bisa mengikuti kebijakan yang sudah diterapkan ini kedepan sehingga jumlah pelanggaran berkurang.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Rabu, 7 Agustus 2019 lalu. Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks

#Sistem Ganjil-Genap #Jakarta #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan