Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Oktober 2021
Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA/Fauzi Lamboka

MerahPutih.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak lazim.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak lazim lantaran Yusril menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri

Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yg mengikat.

Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai, dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan.

"Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/10).

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah), Heru Widodo (kiri) dan Mehbob (kanan) usai menyerahkan berkas permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). Perkara permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah), Heru Widodo (kiri) dan Mehbob (kanan) usai menyerahkan berkas permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). Perkara permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, Anggaran Dasar partai politik merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja.

"Artinya bagi mereka yang mau masuk partai tersebut harus membaca dan menaati paraturan internal partai tersebut," ujarnya.

Menurut Hamdan, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara. Ia juga tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.

Lalu, kalaupun parpol diatur UU, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat juga diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

"Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

#Partai Demokrat #Hamdan Zoelva #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan