MerahPutih.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi penundanaan halalbihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN hingga pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran mobilisasi arus balik.
"Guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idul Fitri, maka pemerintah mengimbau agar kegiatan halalbihalal yang sifatnya pengumpulan pegawai secara serentak ditunda," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD, di Surabaya, Senin (24/4).
Baca Juga:
Penundaan halalbihalal tersebut dilalukan hingga pekan kedua pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023.
Meskipun halalbihalal ditunda, Mahfud menegaskan masa cuti bersama pegawai di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN tidak diperpanjang.
"Artinya kegiatan halalbihalal atau syawalan itu baru bisa dimulai tanggal 2 Mei Tahun 2023," ujar Mahfud yang menjabat sebagai Menko Polhukam itu.
Baca Juga:
Hindari Penumpukan, Jokowi Izinkan ASN Undurkan Jadwal Balik Mudik
Sekadar diketahui, cuti bersama dilaksanakan dan ditambah satu hari, menjadi tanggal 19, 20, 21,24, dan 25 April 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenparRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Aturan cuti bersama mengalami perubahan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Oleh karenanya dilansir dari Antara, Mahfud MD yang mewakili MenparRB Azwar Anas meminta imbauan ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak untuk menerapkan aturan penundaan halalbihalal. "Jadi ini dilaksanakan terhitung sejak hari ini tanggal 24 April 2023," tutup dia. (*)
Baca Juga:
Polisi Bersiaga di Seluruh Titik Keluar Tol Saat Arus Balik Mudik