MerahPutih.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," kata kata Hakim Dewa Ketut Kartana pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4).
Baca Juga:
Cak Imin Ingatkan Pengusaha Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng
Dewa Ketut mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.
Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya, yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin (21/3).
Akan tetapi, hingga Selasa (29/3), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.
"Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.

Dewa Ketut menegaskan, pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.
Menurut Hakim, apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.
"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," kata Dewa Ketut.
Hakim menyatakan, gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng