Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 November 2019
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Hakim Tunggal Elfian saat membacakan putusan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Hakim menyatakan, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sah menurut hukum.

Baca Juga:

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Hakim menyatakan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Imam sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di lembaga antirasuah pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Adapun dalil yang menjadi dasar Imam menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian. Salah satu argumen yang disusun kuasa hukum Imam mengenai legalitas tindakan KPK melakukan penahanan padanya berdasarkan UU KPK baru.

Dalam UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. Namun, hakim menilai tindakan hukum KPK terhadap Imam dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019 yang merupakan tanggal berlakunya UU KPK baru.

"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya undang-undang baru, berarti tindakan tersebut adalah sah," ujar Elfian.

Selain itu, hakim juga mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi.

Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," tutup Elfian.

Baca Juga:

Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

https://merahputih.com/media/0a/04/3b/0a043b3b4295f1fddf73a6498bb3134d.jpg
Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Sesmenpora Jadi Saksi Imam Nahrawi

#KPK #Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan