Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/). A

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga

Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset

Majelis berpendapat bahwa alasan keberatan penasihat hukum Rafael Alun tidak beralasan hukum karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memuat syarat formal dan materi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” kata Suparman.

Dalam nota keberatannya, penasihat hukum Rafael mendalilkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab Rafael berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima karena rujukan yang didalilkan penasihat hukum Rafael berbeda ruang lingkupnya dengan tuntutan JPU KPK.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi rujukan alasan keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa,” jelas Suparman.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga beralasan bahwa pemeriksaan perkara pidana Rafael tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial berdasarkan pemeriksaan perkara TUN.

Baca Juga

Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar

Terkait hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana. Hal ini disebabkan oleh kompetensi PTUN berbeda dengan kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Suparman.

Atas tidak diterimanya nota keberatan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Rafael Alun tetap dilanjutkan. Adapun agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menimbang bahwa karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum, maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ucap Suparman.

Sebelumnya, pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9), penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.

Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai dakwaan tersebut telah kedaluwarsa.

Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. (*)

Baca Juga

Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral
Indonesia
Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral

Di mana untuk Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi.

Gibran Dapat Banyak Wejangan dalam Pertemuan Tertutup dengan Megawati
Indonesia
Gibran Dapat Banyak Wejangan dalam Pertemuan Tertutup dengan Megawati

Pemanggilan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya Megawati bertemu Gibran saat menghadiri acara resepsi pernikahan Kaesang dan Erina.

Pembangunan Jalan Baru di Daerah Atas Direktif Jokowi
Indonesia
Pembangunan Jalan Baru di Daerah Atas Direktif Jokowi

Pemerintah Pusat akan memulai pelaksanaan dengan membantu sekitar hampir 9.000-an kilometer jalan di daerah.

Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama
Indonesia
Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau ASN buka puasa bersama karena mereka tengah sorotan tajam dari masyarakat akibat gaya hidup mewah.

KPK Sebut OTT Basarnas Terkait Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan
Indonesia
KPK Sebut OTT Basarnas Terkait Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan.

PSSI Ubah Nama Kompetisi Sepak Bola Musim Depan
Indonesia
PSSI Ubah Nama Kompetisi Sepak Bola Musim Depan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan perubahan nama kompetisi untuk musim depan setelah mendapat kesepakatan dari klub-klub dalam "Sarasehan Sepak Bola" di Surabaya, Sabtu.

Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Indonesia
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal

“Di WAG kom III juga kawan-kawan bingung mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius mensikapi soal Rp 300 triliun ini,” pungkas Habiburokhman.

Elektabilitas Jadi Salah Satu Faktor Prabowo Belum Jadikan Cak Imin Cawapres
Indonesia
Elektabilitas Jadi Salah Satu Faktor Prabowo Belum Jadikan Cak Imin Cawapres

Elektabilitas Jadi Salah Satu Faktor Prabowo Belum Jadikan Cak Imin Cawapres

Uji Emisi Berkala dan Peralihan ke Transportasi Publik Efektif Perbaiki Kualitas Udara
Indonesia
Uji Emisi Berkala dan Peralihan ke Transportasi Publik Efektif Perbaiki Kualitas Udara

Uji Emisi berkala dan beralih ke transportasi publik massal dianggap sangat efektif perbaiki kualitas udara di ibu kota.

Komisi D DPRD DKI Dukung Heru Budi Stop Proyek ITF Sunter
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Dukung Heru Budi Stop Proyek ITF Sunter

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mendukung langkah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk membatalkan pembangunan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.