Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 November 2022
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J
Ilustrasi - Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Arif hanya bisa pasrah dan menampilkan wajah memelas saat eksepsinya ditolak hakim. Tatapan matanya pun kosong seolah harus bersiap menerima hukuman pidana akibat perbuatannya.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pembuktian terkait perkara yang menjerat pria berpangkat AKBP tersebut.

Baca Juga:

Sopir Ambulans Sempat Cek Denyut Nadi Brigadir J

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pidsus 2022/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Hakim menilai bahwa perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana.

"Melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," ujar hakim.

Sementara, terkait keberatan Arif soal pemeriksaannya di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menurut hakim, itu bukan merupakan ranah eksepsi.

Kemudian, soal tudingan pihak Arif yang menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak cermat, dalam pandangan hakim, alasan keberatan ini sudah masuk dalam materi pokok perkara kasus.

Dengan pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk menolak keberatan yang diajukan Arif sehingga sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," ujar hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga:

Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

Mantan Kapolres Karawang dan Jember ini didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan