Hakim Tipikor Kena OTT, MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Hakim Tipikor Kena OTT, MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu
Jumpa pers OTT di Bengkulu dan Bogor. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto selaku atasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut," kata Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain menonaktifkan ketua PN Bengkulu, MA juga langsung menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," tutur Sunarto.

Menurut Sunarto, tim Badan Pengawasan MA juga langsung terbang ke Bengkulu untuk memeriksa ketua dan panitera PN Bengkulu.

Tim tersebut, lanjutnya, ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan atau tidak terhadap jajarannya.

"Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen," jelasnya.

Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalama OTT yang dilakukan tim KPK kemarin bersama lima orang lainnya. Namun KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Pemberian uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson.

Sunarto melanjutkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu.

"Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: OTT Bengkulu, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap

#Operasi Tangkap Tangan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan