Hakim Tipikor Diminta Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor akan memutus perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit pada Rabu (4/1).

Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus kasus dugaan kasus pidana korupsi terkait CPO ini. Terutama tuntutan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan kepada para terdakwa.

Baca Juga

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO

"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam. Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.

"Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya.

Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.

“Unsur pasal di atas adalah Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Baca Juga

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo mengatakan, bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.

Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga, pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.

“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (Pon)

Baca Juga

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Eko Patrio Ungkap Alasan Denny Cagur Ditolak Kembali ke PAN
Indonesia
Eko Patrio Ungkap Alasan Denny Cagur Ditolak Kembali ke PAN

Penolakan setelah sebelumnya Denny Cagur pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan
Indonesia
Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Kesal Tamu Undangan Kaesang Minta Selfie dengan Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Kesal Tamu Undangan Kaesang Minta Selfie dengan Anies

Artikel tersebut berjudul “Presiden jokowi kesel sama Anies Datang undangan kaesang tamu tamu Minta selfi sama Anies bikin kesel jokowi”.

Cak Imin Ungkap Peningkatan Dana Desa Mampu Percepat Pembangunan
Indonesia
Cak Imin Ungkap Peningkatan Dana Desa Mampu Percepat Pembangunan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar menilai dengan adanya peningkatan dana desa mampu memberi percepatan pembangunan kawasan desa di wilayah Indonesia.

Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres dengan Melukis Wajah Prabowo
Indonesia
Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres dengan Melukis Wajah Prabowo

Sebanyak 40 orang relawan Jokowi, Gerakan Rakyat untuk Prabowo (GRP) 08 menggelar aksi melukis wajah Prabowo Subianto di kain batik di depan Kopi Puspa Laweyan, Solo, Kamis (1/6).

Pemkot Bandung Targetkan 550 Ton Sampah Organik Selesaikan di Hulu
Indonesia
Pemkot Bandung Targetkan 550 Ton Sampah Organik Selesaikan di Hulu

Masyarakat untuk menduplikasi kesuksesan zero waste diterapkan di kantor, masjid hingga sekolah.

Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi
Indonesia
Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi

Uji materi ini dinilai memiliki motif kepentingan politik untuk membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berkontestasi di Pilpres 2024.

Penjelasan Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita di Pasaran
Indonesia
Penjelasan Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita di Pasaran

"MinyaKita ada dua sebab, harga tidak naik, tapi di pasar-pasar rakyat berkurang kiriminannya, karena MinyaKita ini sekarang menjadi merek yang digemari oleh setiap konsumen," ujar Mendag Zukifli

Kapolri Siap Jaga Kemananan Pelaksanaan Pemilu 2024
Indonesia
Kapolri Siap Jaga Kemananan Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengawal seluruh kebijakan pemerintah secara optimal.

Kursi Menkominfo Lepas, NasDem Tetap Komitmen Kawal Pemerintahan Jokowi
Indonesia
Kursi Menkominfo Lepas, NasDem Tetap Komitmen Kawal Pemerintahan Jokowi

Partai NasDem tak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerahkan kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Budi Arie Setiadi.