Hakim Tipikor Ancam Pidanakan Rano Karno

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Februari 2020
Hakim Tipikor Ancam Pidanakan Rano Karno
Rano Karno bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta ancam pidanakan Rano Karno jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong dalam persidangan.

Ancaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2)

Baca Juga

Rano Karno Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Wawan

Peringatan kepada pemeran 'Si Doel' itu karena sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.

"Semua keterangan itu dibawah sumpah," kata Hakim Ni Made Sudani.

Rano
Rano Karno bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Foto: Istimewa

Meski dicecar terkait hal itu, mantan Gubernur Banten itu bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.

"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada dibawah sumpah," ucap Hakim Ni Made Sudani.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," tegasnya

"Siap yang mulia," imbuh Rano menimpali.

Baca Juga

Saksi Akui Serahkan Duit Rp 1,5 M ke Rano Karno

Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.

Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

"Tidak," ucap Rano.

Rano bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2)
Rano Karno bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Foto: Istimewa

Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.

"Iya terkait komitmen," kata Yayah.

Baca Juga

Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang 'panas'. Namun, Rano merespon diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.

"Saya paham, saya paham," imbuh Rano. (Pon)

#Rano Karno
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan