Kasus Korupsi

Hakim Sebut Menag Lukman Terima Rp70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 08 Agustus 2019
  Hakim Sebut Menag Lukman Terima Rp70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyebut Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris Hasanudin untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Romi (Romahurmuziy) dan Lukman, yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain," kata Ketua Hakim Hastoko membacakan vonis terhadap Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga: KPK Duga Romahurmuziy Atur Banyak Jabatan di Kemenag

Perkara ini bermula dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama lantaran gagal memenuhi syarat administrasi. Namun Ketua Umum PPP Romi memerintahkan Menag Lukman Hakim untuk memasukan kembali nama Haris menjadi peserta seleksi.

Sidang tipikor kasus jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur
Sidang tipikor kasus jual beli jabatan Kanwil Depag Jatim di Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian, Lukman mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis kemudian menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018, penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

"Bertempat di Kantor Kemenag saksi Lukman memerintahkan saksi M Nur Kholis Setiawan dan saksi Ahmadi untuk memasukan nama terdakwa Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama," ujar Hakim Hastoko.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah menerima hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Namun atas arahan Romi, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Kemudian saksi Lukman mengirimkan lewat WA (Whatsapp) ke Nurkholis dan satunya adalah terdakwa Haris Hasanudin dipilih oleh saksi Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Prov Jatim," ungkap Hastoko.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenag dan DPP PPP Terkait Suap Romahurmuziy

Pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto," tandasnya.(Pon)

Baca Juga: Pengakuan Sekjen Kemenag Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Lukman Hakim Saifuddin

#Pengadilan Tipikor #Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan