Hakim Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Banyak Kejanggalan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Mei 2019
Hakim Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Banyak Kejanggalan
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (MP/Kanugraha)

MerahPutih.com - Majelis Hakim merasa terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghindari pertanyaannya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Joni dalam sidang lanjutan perkara Ratna hari ini, Selasa 14 Mei 2019.

Saat itu Ratna diminta menjelaskan soal kronologis lengkap kenapa dia bisa sampai berbohong dianiaya. Tapi, Ratna malah mengaku lupa.

Suasana sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MP/Kanugrahan)
Suasana sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MP/Kanugrahan)

Joni merasa keterangan saksi dan ahli pada sidang sebelumnya justru lebih lengkap ketimbang Ratna. Untuk itu, ia minta Ratna bisa menceritakan dengan benar bukan ditutup-tutupi.

"Benar-benar lupa atau dilupa-lupakan?. Karena saya nilai, saudara menghindar dari cerita ini. Saudara sampaikan sepenggal-sepenggal. Seolah-olah berusaha mengalihkan, makanya sekarang ingin utuh kronologis yang saudara ceritakan ke orang lain," kata Hakim Ketua Joni, Selasa (14/5).

Karena keterangannya yang tidak tegas soal kronologis sampai dia berbohong itu, Hakim Ketua Joni pun sempat mencecarnya. Akhirnya, Hakim Ketua Joni mempersilahkan Ratna untuk melihat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak lagi mengaku lupa.

"Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas. Kan itu cerita dari saudara, sebagai sutradara," ujarnya.

Ratna Sarumpaet kembali melakukan aksi ritual salam 2 jari jelang sidang. (Foto: FJR/ PMJ)
Ratna Sarumpaet kembali melakukan aksi ritual salam 2 jari jelang sidang. (Foto: FJR/ PMJ)

Hakim Ketua Joni sendiri sempat menyarakan sidang di skors sementara atau ditunda lantaran Ratna dinilai tak memberikan jawaban yang konsisten. Selain karena hal tadi, hal tersebut juga karena Ratna tidak konsisten menjawab pertanyaan pihak kuasa hukumnya sendiri. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan