Hakim Sebut Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Migor tidak Terbukti Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak terpenuhinya unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Di mana sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dakwaan tim jaksa yang dituduhkan kepada pelaku usaha. Sebab, kerugian negara tersebut menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

Baca Juga

Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bos PT Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyoroti putusan majelis hakim. Utamanya, soal tidak terbuktinya unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya.

Jika menilik pertimbangan putusan hakim, kata Juniver, disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi.

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver.

Baca Juga

Hakim Tipikor Diminta Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Dalam putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa. Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Pon)

Baca Juga

5 Terdakwa Kasus Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Divonis Ringan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BMKG Sebut Gempa Susulan di Cianjur akan Berakhir 4-7 Hari ke Depan
Indonesia
BMKG Sebut Gempa Susulan di Cianjur akan Berakhir 4-7 Hari ke Depan

Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan gempa susulan dari gempa utama Magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan berakhir pada 4-7 hari ke depan.

Jelang Mudik, Kementerian ESDM Klaim Antrean Kendaraan Isi BBM Sudah Terurai
Indonesia
Jelang Mudik, Kementerian ESDM Klaim Antrean Kendaraan Isi BBM Sudah Terurai

Pemerintah menyatakan akan berupaya mengendalikan penjualan solar dengan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang menyelewengkan penggunaan BBM subsidi tersebut.

Polisi Dinilai Tergesa-gesa Keluarkan Aturan Pengamanan Kompetisi Olahraga
Indonesia
Polisi Dinilai Tergesa-gesa Keluarkan Aturan Pengamanan Kompetisi Olahraga

Polisi menjadi memiliki tugas baru di bidang pengamanan industri olahraga yang harusnya cukup diserahkan pada pengamanan industri.

Vaksinasi Booster Masih Minim, Pengusaha Diminta Buka Lagi Sentra Vaksinasi
Indonesia
Vaksinasi Booster Masih Minim, Pengusaha Diminta Buka Lagi Sentra Vaksinasi

Suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 26,63 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, sebanyak 234.666.020 juta orang.

Penerapan Pajak Karbon Ditunda
Indonesia
Penerapan Pajak Karbon Ditunda

Pajak karbon menjadi salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau.

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Indonesia
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan lembaga antirasuah.

[HOAKS atau FAKTA] : Foto Ibas Yudhoyono Baca Buku Panduan Jualan Minyak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Foto Ibas Yudhoyono Baca Buku Panduan Jualan Minyak

Akun Twitter HURREM (@Ghurem2) mengunggah cuitan berupa foto Ibas Yudhoyono yang sedang membaca buku berjudul “Panduan Jualan Minyak Goreng” pada 16 Maret 2022.

Dianiaya Saat Mengajar, Guru di Kupang Ingin Muridnya Masuk Penjara Anak
Indonesia
Dianiaya Saat Mengajar, Guru di Kupang Ingin Muridnya Masuk Penjara Anak

"Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak," ujarnya.

Wanita Terobos Paspampres Demi Bersalaman dengan Jokowi Viral di Medsos
Indonesia
Wanita Terobos Paspampres Demi Bersalaman dengan Jokowi Viral di Medsos

Seorang wanita di Bali nekat menerobos penjagaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk bisa bersalaman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi viral di media sosial (medsos).

Aplikasi Tangerang LIVE Mudahkan Warga Bayar Pajak
Indonesia
Aplikasi Tangerang LIVE Mudahkan Warga Bayar Pajak

Untuk SPPT PBB-P2 yang fisik telah diserahkan Bapenda kepada setiap kecamatan dan kelurahan untuk diberikan kepada masyarakat.