MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
Baca Juga:
"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa Donny, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3).
Menurut Jaksa, argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa menghukum keduanya penjara 6 tahun.
Majelis hakim memutuskan jadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan, setelah Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik).

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.
JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat
Pada Jumat (25/2) dilansir Antara, penasihat hukum menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada 7 Desember 2020 itu diklaim terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.
Sebaliknya, kuasa hukum menjelaskan Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Dalam pledoinya, pengacara menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.
Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (Knu)
Baca Juga
Penyerahan Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Tertunda, Ada Apa?