Hakim Setuju Sidang Polisi Penembak Laskar FPI Selanjutnya Langsung Vonis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) mendengar pembacaan replik penuntut umum pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ja

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Baca Juga:

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa Donny, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Jaksa, argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa menghukum keduanya penjara 6 tahun.

Majelis hakim memutuskan jadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan, setelah Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik).

Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:

Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat

Pada Jumat (25/2) dilansir Antara, penasihat hukum menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada 7 Desember 2020 itu diklaim terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Sebaliknya, kuasa hukum menjelaskan Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Dalam pledoinya, pengacara menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (Knu)

Baca Juga

Penyerahan Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Tertunda, Ada Apa?

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tidak Gentar Deklarasi di Kandang Banteng, Relawan Anies: Bagian dari Demokrasi
Indonesia
Tidak Gentar Deklarasi di Kandang Banteng, Relawan Anies: Bagian dari Demokrasi

Pengukuhan dan pelantikan Presidium DPD Anies Solo dihadiri sejumlah jajaran pengurus Presidium DPW Anies Jawa Tengah dan Presidium DPP Anies Pusat.

Anies Minta Jakarta E-Prix Jangan Dipolitisasi
Indonesia
Anies Minta Jakarta E-Prix Jangan Dipolitisasi

Jakarta E-Prix ini merupakan ajang olahraga balap mobil listrik bukan event politik.

Jepang Gelar Operasi Pengamanan Terbesar saat Pemakaman Kenegaraan Shinzo Abe
Dunia
Jepang Gelar Operasi Pengamanan Terbesar saat Pemakaman Kenegaraan Shinzo Abe

Acara itu akan menjadi operasi pengamanan terbesar yang pertama kali berdasarkan panduan keamanan polisi yang telah diperbarui untuk melindungi orang-orang penting (VIP).

Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo
Indonesia
Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

Menurut Said, Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.

Anies Lebih Ideal Didampingi Nasionalis sebagai Cawapres
Indonesia
Anies Lebih Ideal Didampingi Nasionalis sebagai Cawapres

Idealnya Anies memiliki pasangan dari kalangan nasionalis ketimbang tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gempa Cianjur: 162 Warga Meninggal, 2.345 Rumah Rusak, 13.784 Orang Mengungsi
Indonesia
Gempa Cianjur: 162 Warga Meninggal, 2.345 Rumah Rusak, 13.784 Orang Mengungsi

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi menyebut jumlah korban yang meninggal ada 162 orang dan ratusan warga luka-luka.

Salapak Mikroshop Cara Pemkot Bandung Permudah Perizinan UMKM
Indonesia
Salapak Mikroshop Cara Pemkot Bandung Permudah Perizinan UMKM

Pada Desember 2022 Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah menyerahkan 100 sertifikat halal.

Kejutan HUT Jokowi di Rakernas PDIP, Tumpeng Pertama Pancing Tawa Megawati
Indonesia
Kejutan HUT Jokowi di Rakernas PDIP, Tumpeng Pertama Pancing Tawa Megawati

Ratusan kader PDIP memberikan kejutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulang tahun ke-61, tepat pada hari ini, Selasa (21/6).

PSI Minta Disdik DKI Awasi Ketat Kegiatan PTM
Indonesia
PSI Minta Disdik DKI Awasi Ketat Kegiatan PTM

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk mengawasi secara ketat kegiatan PTM. Sebab, anak-anak sangat rentan terpapar penyakit hepatitis tersebut.

Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat Idul Adha
Indonesia
Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat Idul Adha

Kekuasaan, kata Haedar, adalah amanah untuk berkhidmat baik dalam konteks ingin membangun umat terbaik maupun bangsa yang unggul.