Hakim Pastikan Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Februari 2023
Hakim Pastikan Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri), saat agenda pembacaan pledoi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.

Putri mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.

Hakim Wahyu juga menyebutkan, tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.

Hakim Wahyu mengatakan, terdapat dasar aturan untuk pengadilan dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Hakim Wahyu.

“Dalam konteks relasi antar-gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” sambungnya.

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati

Selain itu, unsur kedua yang disertakan hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.

“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” imbuhnya.

Sehingga, ia menilai mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul.

Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

#Pelecehan Seksual #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan