Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya/Ne

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghadirkan Henry Surya ke persidangan lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tetapi, majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur. Sebab, melanggar ketetapan yang sudah diputuskan jika persidangan ini dilakukan secara daring.

Baca Juga

Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun

"Kedatangan terdakwa ini karena tindakan penuntut umum yang unprocedural tidak mematuhi penetapan majelis, namun hal ini tidak menghalangi terdakwa yang sudah datang di persidangan akan kita periksa," kata majelis hakim, Rabu (21/12).

Meskipun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan dan penetapan sidang secara daring akhirnya dicabut sementara.

"Jadi Penetapan sidang online kita cabut untuk pemeriksaan terdakwa, untuk saat ini, untuk sidang berikutnya tetap online," ujar majelis.

Baca Juga

Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Langkah Jaksa yang melanggar penetapan majelis pun diprotes penasihat hukum. Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Henry menyayangkan sikap Jaksa yang menghalalkan segala cara termasuk melawan penetapan majelis hakim.

"Sangat disayangkan JPU mau menegakkan hukum dengan cara yang tidak sesuai hukum," kata Andi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke sejumlah instansi berkaitan dengan hal tersebut.

"Kami dari Penasehat Hukum Henry Surya akan segera menindaklanjuti tindakan JPU dengan melakukan upaya hukum, baik melalui pelaporan kepada Jampidum dan Jamwas Kejagung maupun dengan melaporkan ke Komisi III DPR," tegas Andi. (Pon)

Baca Juga

Bareskrim Polri Sita Aset Fantastis Triliunan Rupiah dari KSP Indosurya

#Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan