Hakim MK Nyatakan Orient Riwu Tak Jujur Soal Status Kewarganegaraan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 April 2021
Hakim MK Nyatakan Orient Riwu Tak Jujur Soal Status Kewarganegaraan
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menilai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT Orient P Riwu Kore tidak pernah jujur untuk mengakui status kewarganegaraannya.

Sesuai dengan fakta persidangan di MK, Orient memberikan keterangan yang berbeda dalam beberapa kali kesempatan khusus terkait status kewarganegaraannya.

Fakta membuktikan bahwa Oreint P Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

Baca Juga:

MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua

"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut (sebagai warga negara Amerika Serikat) ketika mendaftar menjadi calon bupati Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4).

Fakta yang dimaksud Saldi adalah alasan yang berbeda yang disampaikan Orient ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan ketika mengajukan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)


Adapun perbedaannya, di KJRI Los Angeles, Orient Patriot Riwu Kore menyampaikan green card-nya sudah habis masa berlaku tahun 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan.

"Sedangkan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Orient Patriot Riwu Kore menyatakan paspor Indonesia yang dia miliki telah hilang,” ungkap Saldi.

Selain itu, kata Saldi, dari fakta persidangan, juga terungkap bahwa Orient tidak mengaku dengan jujur bahwa dirinya merupakan pemegang paspor Amerika Serikat kepada petugas KJRI Los Angeles saat mengurus paspor Indonesia.

Padahal, pengakuan WNI tersebut sangat dibutuhkan oleh KJRI untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan dokumen yang terkait paspor.

Baca Juga:

Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027

Informasi yang tidak lengkap demikian, lantas menjadi dasar KJRI Los Angeles menerbitkan surat perjalanan laksana paspor atau SPLP atas nama Orient Patriot Riwu Kore.

"Yakni dengan status warga negara Indonesia sebagai dokumen pengganti paspor yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Indonesia,” pungkas Saldi. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

#Mahkamah Konstitusi #Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan