Hakim Merry Klaim Dijebak, KPK: Tersangka Menyangkal Sudah Biasa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 September 2018
Hakim Merry Klaim Dijebak, KPK: Tersangka Menyangkal Sudah Biasa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyangkalan yang disampaikan Merry Purba, tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan itu untuk menyampaikan kepada penyidik apabila memiliki informasi tentang pelaku lain. "Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampailan pada penyidik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/9).

Menurut Febri, KPK memang kerap menghadapi penyangkalan-penyangkalan dari para tersangka korupsi bahkan disertai sumpah dengan agama masing-masing. "Namun banyak juga yang mengakui perbuatannya. Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," pungkasnya.

KPK
KPK menunjukkan barang bukti OTT Suap Hakim PN Medan Merry Purba. Foto: MP/Ponco Sulaksono

Sebelumnya, Merry Purba mengklaim tidak tahu-menahu asal-muasal uang yang ada di meja kerjanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8). Uang suap itu diduga sebagai pelicin putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tidak tahu, meja saya itu selalu‎ terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry, saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Helpandi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Bahkan, Merry menantang penyidik KPK menyelidiki Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di meja kerjanya. "Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 (Agustus 2018)," tutur dia.

Hakim
Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Uang diduga suap pemulusan perkara tipikor untuk terdakwa Tamin Sukardi itu ditaruh seseorang di meja kerja Merry. "Tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry. "Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang."

Tak hanya meminta memeriksa CCTV, Merry juga mem‎ohon agar penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut. "Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan iapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," tandasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan