Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Mei 2021
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).

ICW menilai UU 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan problematika serius.

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Hal itu tercermin temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.

"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah. Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu," ujarnya.

Secara garis besar, Kurnia menjelaskan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru. Pertama, presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.

"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.

"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Kedua, Kurnia melanjutkan, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini, substansi yang dimaksud adalah perubahan pasal 3 UU KPK tentang independensidan pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

Ketiga, banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada pasal 37 A dan pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.

"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Kurnia.

Sebab, ia menilai jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas.

Selain itu, pasal tersebut juga sekaligus menciptakan alur yang rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan.

"Benar saja, hal itu sempat diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian di persidangan MK," ujar Kurnia.

Keempat, ICW berpandangan bahwa revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik.

"Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja," kata Kurnia.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi THR Lebaran

Selain itu, ia menuturkan, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum.

"Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," kata Kurnia.

Untuk itu, menurut Kurnia, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, kehadiran MK juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang sekaligus pengingat tatkala pembentuk UU (Presiden dan DPR) bertindak semena-mena dalam menyusun legislasi.

Bahkan kata dia, hakim MK juga secara spesifik disebutkan sebagai negarawan yang semestinya cakap dan bijak ketika mengambil suatu putusan.

"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah publik," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

#KPK #ICW #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan