MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Pengusaha Tommy Sumardi.
Tommy merupakan terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," kata Majelis Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Napoleon Singgung Kabareskrim, Mabes Polri Sebut Tak Ada di BAP
Pertimbangan hakim mengabulkan Tommy sebagai saksi pelaku yang dapat diajak kerjasama atau JC, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama.
Kemudian, hakim menilai Tommy telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Hakim Saefuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi," ujarnya.

Selain itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.
"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon
Tommy dinyatakan terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Suap kepada Irjen Napoleon serta kepada Brigjen Prasetijo tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam daftar red notice Interpol Polri. (Pon)