Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/S

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi periode 2013 hingga 2023.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe agar tidak memotong ucapan jaksa ketika sedang membacakan surat tuntutan.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim ketua Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).

Baca Juga:

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," imbuhnya.

Lebih lanjut hakim Rianto meminta Lukas mendengarkan pembacaan tuntutan secara cermat. Dia mengingatkan Lukas untuk tidak memberikan komentar di tengah-tengah tuntutan.

"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujarnya.

Sebab, pengadilan akan memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa di agenda persidangan pleidoi.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ucap Hakim ketua Rianto.

Baca Juga:

KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dari beberapa pihak. Rinciannya, yakni, Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Sedangkan di kasus gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Adapaun duit itu diberikan oleh Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kalahkan Inggris, Petugas Damkar Indonesia Juara Satu Kompetisi Dunia
Indonesiaku
Kalahkan Inggris, Petugas Damkar Indonesia Juara Satu Kompetisi Dunia

Perwakilan Indonesia Fadila Bunyamin berhasil meraih juara satu pada kategori "Breaveheart Team Challenge".

Gerindra Anggap Sosok Desmond J Mahesa Pejuang Keras
Indonesia
Gerindra Anggap Sosok Desmond J Mahesa Pejuang Keras

Partai Gerindra berduka atas meninggalnya anggota DPR RI Desmond J Mahesa.

Jelang Nataru, Ramp Check Dilakukan Pada Bus AKAP
Indonesia
Jelang Nataru, Ramp Check Dilakukan Pada Bus AKAP

Uji kelaikan angkutan Nataru dilaksanakan pada 7 hingga 20 Desember 2022 di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Tanjung Priok.

Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik Lebaran, Gratis!
Indonesia
Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik Lebaran, Gratis!

Penitipan kendaraan di Polsek sekitar tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan bagi warga yang melakukan perjalanan mudik

Strategi Ambiguitas AS yang Kian Sekarat di Selat Taiwan
Dunia
Strategi Ambiguitas AS yang Kian Sekarat di Selat Taiwan

AS mengakui secara de jure prinsip politik Satu Tiongkok, tetapi di sisi lain secara de facto mengakui kedaulatan Taiwan.

Mahfud MD Perkuat Citra dan Kualitas Ganjar Sebagai Capres 2024
Indonesia
Mahfud MD Perkuat Citra dan Kualitas Ganjar Sebagai Capres 2024

Pengamat politik Saidiman Ahmad menilai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu merupakan tokoh yang tepat untuk dijadikan pendamping Ganjar Pranowo.

Masyarakat Diimbau Tak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor
Indonesia
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor

“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik tidak menggunakan sepeda motor,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (28/3).

Pengambilalihan Demokrat oleh Moeldoko, AHY Mengaku Sempat Lapor Jokowi
Indonesia
Pengambilalihan Demokrat oleh Moeldoko, AHY Mengaku Sempat Lapor Jokowi

Putusan MA semakin menegaskan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah di bawah kepempinan AHY.

16 Rumah Susun Pekerja Kontruksi IKN Nusantara Telah Rampung
Indonesia
16 Rumah Susun Pekerja Kontruksi IKN Nusantara Telah Rampung

Pembangunan Rusun HPK telah dimulai sejak 29 Agustus 2022 dan ditargetkan selesai pada akhir Januari 2023 mendatang.

Kaesang Disebut Belum Layak Jadi Ketua Umum
Indonesia
Kaesang Disebut Belum Layak Jadi Ketua Umum

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep didapuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).