MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi periode 2013 hingga 2023.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe agar tidak memotong ucapan jaksa ketika sedang membacakan surat tuntutan.
"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim ketua Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).
Baca Juga:
Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," imbuhnya.
Lebih lanjut hakim Rianto meminta Lukas mendengarkan pembacaan tuntutan secara cermat. Dia mengingatkan Lukas untuk tidak memberikan komentar di tengah-tengah tuntutan.
"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujarnya.
Sebab, pengadilan akan memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa di agenda persidangan pleidoi.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ucap Hakim ketua Rianto.
Baca Juga:
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dari beberapa pihak. Rinciannya, yakni, Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.
Sedangkan di kasus gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Adapaun duit itu diberikan oleh Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun