MerahPutih.com - Satu orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19. Informasi itu diketahui setelah Hakim tersebut melakukan tes swab pada Senin (17/8) lalu.
"Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasil nya di nyatakan positif kemarin, Senin,17 Agustus 2020," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Baca Juga
KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan COVID-19 Rp695,2 Triliun
Bambang mengatakan Ketua PN Jakpus telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja para hakim di PN Jakpus pada Senin lalu.

Selain itu, kata Bambang, Ketua PN Jakpus juga telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini.
"Dan diarahkan untuk segera dilakukan test Swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Menurut Bambang, PN Jakpus belum berencana melakukan penutupan sementara. Dia mengatakan proses persidangan di PN Jakpus bakal tetap berlangsung sambil menunggu hasil tes swab.
Baca Juga
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yg akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," kata Bambang. (Pon)