Hakim Beberkan Peran Besar Kuat Ma'ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Februari 2023
Hakim Beberkan Peran Besar Kuat Ma'ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma'ruf sengaja menutup jalan keluar Brigadir J saat peristiwa penembakan. Hal itu sengaja dilakukan Kuat Ma'ruf agar Brigadir J terhalang dan tidak bisa melarikan diri.

Hal itu diungkapkan hakim anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaksel pada hari ini, Selasa (14/2).

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata hakim anggota Morgan.

Mulanya, hakim anggota Morgan mengungkapkan, menimbang dari rangkaian keterlibatan Kuat yang dimulai pada kejadian di Magelang, Jawa Tengah bahwa mengancam, mengejar Brigadir J dengan pisau dapur dan membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian setelah itu, Kuat bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal waktu itu Kuat tidak ikut tes PCR.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir (saksi) bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir)," ucap hakim anggota Morgan.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Lesu Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Morgan mengatakan bahwa peran Kuat Ma'ruf juga ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua yaitu tepat di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.

"Terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ungkap Hakim anggota Morgan. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan