Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

Baca Juga

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu SGD

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung, Selasa (30/5).

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga

Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," ujar Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Cari Unsur Pidana Dibalik Umpatan Rocky Gerung Terhadap Jokowi
Indonesia
Polisi Cari Unsur Pidana Dibalik Umpatan Rocky Gerung Terhadap Jokowi

Polda Metro Jaya mengusut dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media elektronik.

Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit Terealisasi
Indonesia
Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit Terealisasi

Duet Prabowo-Ganjar mencuat setelah keduanya menemani Presiden Jokowi panen raya di Kebumen, beberapa waktu lalu.

Usman Hamid Dorong Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Usut Tragedi Kudatuli
Indonesia
Usman Hamid Dorong Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Usut Tragedi Kudatuli

Usman pun mendesak agar Tragedi Kudatuli diusut tuntas dengan cara membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Alasan Polisi Pindahkan Eks Anak Pejabat Pajak ke Rutan Polda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Polisi Pindahkan Eks Anak Pejabat Pajak ke Rutan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemindahan dua tersangka karena kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor itu saat ini sudah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.

Tak Bisa Sendirian Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Partisipasi Mahasiswa
Indonesia
Tak Bisa Sendirian Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Partisipasi Mahasiswa

Bawaslu mengajak elemen masyarakat seperti mahasiswa ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Sepanjang Semester Satu 2023, KPK Telah Tetapkan 89 Tersangka
Indonesia
Sepanjang Semester Satu 2023, KPK Telah Tetapkan 89 Tersangka

"73 penyelidikan, 85 penyidikan, dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 89 orang tersangka," kata Alex

Kapolri Dijadwalkan Resmikan Mapolda Papua di Jayapura
Indonesia
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Mapolda Papua di Jayapura

Pembangunan Mako Polda Papua itu dilakukan di atas tanah seluas 4,2 hektare dari lahan yang disiapkan seluas 150 hektare.

Luas Rumah Jabatan Menteri di IKN Capai 1.000 Meter Persegi Per Unit
Indonesia
Luas Rumah Jabatan Menteri di IKN Capai 1.000 Meter Persegi Per Unit

Jumlahnya rumah tapak sebanyak 36 unit ini dibangun pada dua lokasi persil.

Indonesia Minta Inggris Tidak Ikut Uni Eropa Soal Aturan Deforestasi
Indonesia
Indonesia Minta Inggris Tidak Ikut Uni Eropa Soal Aturan Deforestasi

Airlangga membahas regulasi turunan dari Uji Tuntas terhadap Komoditas Kehutanan yang Berisiko.

Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jabar saat Tahun Baru 2023
Indonesia
Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jabar saat Tahun Baru 2023

Masyarakat diminta berhati-hati menghadapi cuaca ekstrem saat perayaan Tahun Baru 2023.