Hak Angket 'Ahok Gate' Segera Dibacakan di Sidang Paripurna

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 21 Februari 2017
Hak Angket 'Ahok Gate' Segera Dibacakan di Sidang Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memastikan usulan penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki kenapa Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak dinonaktifkan sebagai Gubenur DKI Jakarta akan terus berlanjut. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan usulan hak angket akan dibawa ke Sidang Paripurna.

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR RI untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Usulan hak angket sudah diteruskan ke pimpinan dan pimpinan sudah diteruskan untuk dibacakan pada Sidang Paripurna," kata Fadli Zon di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Fadli menambahkan, sebanyak empat dari 10 fraksi yang ada di DPR mendukung hak angket terebut. Yaitu, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS.

"Menurut saya karena sudah lebih dari cukup. Karena dari 4 fraksi ada 93 orang kalau tidak salah dan sudah masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN mengajukan hak angket ‘Ahok Gate.’ Sebanyak 93 orang diperkirakan sudah menandatangani hak angket itu.

Berita terkini dari hak angket 'Ahok Gate' bisa dibaca juga di: Fadli Zon: Hak Angket "Ahok Gate" Tidak Terpengaruh Fatwa MA. (Abi)

#Fadli Zon #Sidang Paripurna #Hak Angket Untuk Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan