MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.
Selain Napoleon, ada empat orang lain yang menjadi tersangka dalam penganiayaan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini. Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal penganiyaaan apalagi sampai mengakibatkan korban luka-luka.
Baca Juga
Mabes Polri Akui Petugas Jaga Lalai Saat Insiden Penganiayaan M Kece
“Dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dkk dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata Andi.

Adapun motif penganiayaan itu lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kece.
"Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021 dengan korban M Kece.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. (Knu)
Baca Juga
Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece