Haddad Alwi Dipersekusi saat Bersalawat di Sukabumi, Pengacara: Tangkap Pelakunya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Desember 2019
Haddad Alwi Dipersekusi saat Bersalawat di Sukabumi, Pengacara: Tangkap Pelakunya
Haddad Alwi. (Foto: instagram.com/abihaddadalwi)

MerahPutih.com - Penyanyi religi Habib Haddad Alwi diminta turun dari panggung saat diundang bersalawat di acara haul di Cikurutug, Sukabumi, Jawa Barat.

Video peristiwa persekusi terhadap Haddad Alwi ini tersebar luas di media sosial. Salah satu rekaman peristiwa ini diunggah ke kanal YouTube FORKOM FORUM KOMUNIKASI ALAWIYYIN INDONESIA pada Rabu (18/12/2019) dengan judul "Kelompok Intoleran Paksa Haddad Alwi Turun Panggung".

Baca Juga:

Persekusi Banser Masih Didalami, DPO yang Viral di Medsos Hoaks

Berdasarkan penjelasan di video tersebut, peristiwa ini terjadi pada Senin (16/12) lalu.

Habib Haddad Alwi diundang bersalawat di acara haul ayahnya Ali Alattas di Cikurutug Sukabumi.

Haddad Alwi dalam potongan video dugaan persekusi di Sukabumi. (Foto: Screenshot Youtube)
Haddad Alwi dalam potongan video dugaan persekusi di Sukabumi. (Foto: Screenshot Youtube)

Kejadian ini berawal ada yang memprovokasi dari pembicara sebelumnya yang juga seorang habib. Di tengah lantunan salawat, habib itu teriak-teriak tentang syiah.

Pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid mendesak polisi turun tangan baik dari Kapolres Sukabumi hingga Kapolda Jawa Barat.

"Kita minta polisi turun tangan, baik Polres Sukabumi hingga Polda Jawa Barat, ini persekusi menurunkan Habib yang sedang ceramah dan salawat, harus diperiksa pelakunya dan digali motifnya," kata Muannas dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Baca Juga:

Intelektual NU Harap Banser Tak Balas Aksi Persekusi yang Dialami Anggotanya

Ia mengatakan, persekusi ini bisa merusak kerukunan umat beragama.

"Karena kalau persekusi ini berlanjut bisa mengecam kerukunan umat beragama yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, bayangkan saja ini satu agama, apalagi mereka yang beda agama," lanjut Muannas.

Habib Haddad Alwi dikenal sebagai tokoh penyebar solawat dan Islam cinta damai di Indonesia.

Muannas menduga kejadian ini digerakkan oleh kelompok yang antisalawat.

"Bisa jadi ada gerakan kelompok yang antisalawat yang merupakan kelompok intoleran, sebagaimana kita tahu intoleransi di Jabar sangat tinggi, kita harus tegas melawan kelompok-kelompok Intoleran ini" jelas Muannas.

Muannas menyebut, para pelakunya yang terlibat pengusiran diacara itu dapat dijerat pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, 310 dan 311 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Bekas Menteri Era Gus Dur Tuduh Pemerintah Persekusi Pemakai Cadar

#Haddad Alwi #Persekusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan