Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Bakal Bagi Tiga Tim Hukumnya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 02 Juli 2019
Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Bakal Bagi Tiga Tim Hukumnya
Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi Pemulihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pihaknya akan membagi tiga bagian dalam tim hukumnya untuk menghadapi gugatan. Nantinya, masing-masing panel akan di isi oleh dua orang anggota KPU.

"Masing-masing tim akan berisi 2 anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, 2 anggota KPU diberi kursi di situ," kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Sedangkan terkait jumlah firma hukum, Arief menyebut banyaknya tim hukum dalam satu panel tergantung gugatan partai yang disidangkan. Hal ini dikarenakan tim hukum pileg terbagi berdasarkan partai.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: Koordinasi dengan MPR, KPU Tentukan Tanggal Pelantikan Jokowi-Ma'ruf 20 Oktober

"Kalau satu panel mensengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm kan dibagi tugasnya per partai. Misalnya partai a, b, c, d ditangani law firm a," kata Arief.

"Partai berikutnya ditangani law firm B, seperti itu. Kalau partai yang ditangani law firm a dan B ditangani bersamaan berarti 2 law firm kita ada di situ," sambungnya.

MK akan segera menyidangkan 260 sengketa pemilu legislatif dari 340 yang telah diajukan. Jumlah itu terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD.

Dari 340, yang diregistrasi 260 perkara karena banyak permohonan satu parpol dalam satu provinsi diajukan lebih dari satu. Gugatan yang paling banyak berasal dari Partai Berkarya yang mengajukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia yakni 34 permohonan. (Knu)

Baca Juga: Kartunis Jepang Sebut Kotak Suara KPU Mirip Keterampilan Origami

#Komisi Pemilihan Umum #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan