LANGKAH invasi Rusia ke Ukraina membuat berbagai aksi melawan negara beruang merah itu. Seperti hacker Anonymous melakukan penyerangan terhadap layanan streaming dan stasiun TV berita Rusia.
Seperti yang dikutip dari laman The Independent, dalam melancarkan aksinya, hacker itu membajak stasiun TV untuk menayangkan rekaman video serangan Rusia ke Ukraina. Adapun korbannya adalah sejumlah stasiun TV berita Rusia, antara lain Russia 24, Channel One, serta Moscow 24.
Baca Juga:
Ratusan NFT di OpenSea Dicuri Peretas

"The hacking collective #Anonymous meretas ke layanan streaming Rusia seperti Wink dan Ivi (semacam Netflix) dan stasiun TV Russia 24, Channel One, Moscow 24 untuk menayangkan rekaman serangan dari Ukraina," jelas akun @YourAnonNews di Twitter.
Pada rekaman video yang disebar oleh akun twitter tersebut, disertai dengan pesan, "Warga biasa Rusia tak setuju dengan perang" dan meminta warga Rusia untuk menentang invasi ke Ukraina.
Tak beberapa lama setelah Presiden Rusia Vladimir Putih memulai operasi militernya ke Ukraina, para hacker kolektif anonim mengklaim telah menabuh genderang perang siber ke pemerintah Rusia. Mereka mengklaim telah sukses melakukan sejumlah aksi, seperti mematikan situs resmi Kremlin di 26 Februari lalu.
Aksi peretasan pada stasiun TV Berita Rusia itu muncul, setelah adanya kampanya di Twitter yang menyerukan untuk menjaga akses informasi Rusia dengan komunitas Global.
Baca Juga:

Kampanye tersebut menggema setelah pemerintah Rusia mulai membatasi akses informasi tentang invasi ke Ukraina di Rusia. Untuk diketahui, Pemerintah Rusia memang mulai membatasi akses informasi yang masuk ke Rusia sejak dimulainya invasi ke Ukraina. Seperti dengan memblokir akses Facebook dan sejumlah media asing.
Tak hanya itu, Rusia juga memberlakukan peraturan baru tentang berita hoaks, di mana pemerintah Rusia dapat menghukum siapapun yang menyebarkan informasi yang dianggap salah tentang invasi ke Ukraina.
Pada aturan tersebut, si pelaku penyebar hoaks dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun, dan dikenakan denda 1,5 juta ruble atau sekitar Rp169 juta. (Ryn)
Baca Juga: