Habis Dicecar KPK, Menteri Agama Akui Terima Uang Gratifikasi Rp10 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 08 Mei 2019
Habis Dicecar KPK, Menteri Agama Akui Terima Uang Gratifikasi Rp10 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Namun, Menag Lukman mengaku sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Pengakuan itu disampaikan Lukman seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5).

BACA JUGA: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu

Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/5) kemarin.

"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama.

BACA JUGA: Fadli Zon Sindir Menteri Agama Lukman Hakim Kapan Mundur

Teranyar nama Menag Lukman muncul lagi dalam sidang Praperadilan Romi, kemarin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan