Habib Rizieq Resmi Tersangka Penodaan Pancasila

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 30 Januari 2017
Habib Rizieq Resmi Tersangka Penodaan Pancasila
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (MP/Widi Hatmoko)

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden RI pertama, Sukarno. Rizieq Shihab terancam hukuman 4 tahun penjara.

Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga kasus penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden RI pertama, Sukarno hari ini. Berdasarkan gelar perkara hari ini penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shibab menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara hari ini, seluruh alat bukti sudah terpenuhi, sehingga status Rizieq Shihab naik dari saksi jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan merahputih.com Rina Garmina di Polda Jawa Barat, Senin (30/1) petang.

Gelar perkara berlangsung sekitar 7 jam, dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. Selama penyidikan dilakukan, tim penyidik telah memanggil 18 saksi ahli.

“Ada 18 saksi ahli yang dipanggil karena harus ada saksi ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan pidana,” ungkap Yusri.

Pada gelar perkara ketiga tadi, penyidik hanya memanggil satu saksi ahli. Yusri menyebutkan pula kalau penyidik akan memanggil Habib Rizieq sebagai tersangka dalam waktu 7 hari ke depan dan tidak ada penahanan.

Di Jakarta, salah satu pengurus DPP FPI Yakup Arupalaka menuding kasus ini sudah direkayasa untuk menjebak Habib Rizieq.

"Kita semua sudah tahulah, kita ini umat Islam yang terzalimi hanya satu orang. Kita ingin menegakkan hukum yang benar, tetapi balasannya seperti ini. Karena itu kita lawan ini seperti sekarang," ujar Yakup Arupalaka kepada wartawan merahputih.com Yohanes Abimanyu di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama ini bermula dari laporan putri sang Proklamator Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Rizieq terancam hukuman empat tahun penjara.

#Penghinaan Pancasila #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan