Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka karena Kasus "Lama"
MerahPutih.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Kasus itu diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018. Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Kalah di PTUN Soal Bahar Smith, Ditjen Pas Siap Ajukan Banding
"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10).
Ichwan mengatakan, pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.
"Ya terus saya enggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan, dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan, pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Baca Juga:
Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya.
Adapun Bahar bin Smith saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal