Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 06 Mei 2023
Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kuasa hukum Gus Nur kasus ijazah palsu Jokowi ajukan memory banding di PN Solo, Jumat (5/5). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5).

Banding dilakukan dengan menyerah memori banding ke PN Solo untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jateng.

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya mewakili kliennya mengajukan banding ke PT atas vonis 6 tahun penjara.

"Kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke PT Semarang," kata Andhika, Jumat (5/5).

Dalam banding tersebut, kata dia, pihaknya menyoroti fakta persidangan. Dimana dalam persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.

"Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya. Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung," kata dia.

Baca Juga:

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur

Dia optimis banding ini diterima PT Semarang. Terlebih dalam kasus ini hanya
sebuah teguran kepada pemerintah, bukan ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi, dengan divonis masing-masing enam tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kedua terdakwa juga dikenal sebagai penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Interogasi Bambang Tri Mulyono Terkait Ijazah Palsu

#Ijazah Palsu #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan