Gus Muwafiq Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Desember 2019
Gus Muwafiq Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) mengadiri acara Doa Anak Negeri dan Kenduri Nusantara 2019 di Bentang Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/3). (Foto: MP/Ismail)

MerahPutih.com - Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) bakal melaporkan Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) ke Mabes Polri.

Sekjen Korlabi Novel Chaidir Bamukmin (Habib Novel) mengatakan, pihaknya akan melaporkan Gus Muwafiq atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:

Kiai NU Gus Muwafiq Isi Ceramah Kebangsaan di KPK

"Kami dari Korlabi insyaallah akan melaporkan Gus Muwafiq ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama yaitu ucapanya terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Sekjen Korlabi Habib Novel, lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/12).

Menurut Habib Novel, pelaporan itu terkait dengan ceramah Gus Muwafiq soal kisah masa kecil Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

"Dugaan penistaan agama yang mana Muwafiq mengatakan kalau Nabi Muhammad ketika kecil kemungkinan bisa saja maling jambu dan Nabi Muhammad dikatakan sebagai orang yang tidak terurus, itulah kurang lebih dari terjemahan yang kira-kira seperti itulah yang kami pahami," ujarnya.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019. Gus Muwafiq dituduh melanggar Pasal 156a UU KUHP.

Habib Novel menjelaskan, pasal yang digunakan dalam pelaporan ini yakni tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A. "Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Potongan video tausiyah Gus Muwafiq yang mengisahkan tentang kehidupan masa kecil Nabi Muhammad, viral di media sosial beberapa hari terakhir. Setelah video itu viral dan menuai kritik dari sejumlah pihak, Gus Muwafiq pun memberikan klarifikasi terkait isi ceramahnya itu.

"Rembes itu dalam bahasa Jawa artinya 'punya umbel', tidak ada lain, bahasa saya 'rembes' itu umbelan itu. Ini terkait juga dengan pertanyaan biasanya apakah anak yang ikut dengan kakeknya, ini kan bersih, karena kakek, kan, saking cintanya sama cucu sampai kadang cucunya apa-apa juga boleh. Hal itu saja yang sebenarnya," kata Gus Muwafiq dalam video yang ditayangkan di akun Facebook Ketua PBNU Robikin Emhas.

Baca Juga:

Penghapusan Istilah Kafir, Gus Muwafiq: Wacana Itu Bukan Muncul dari Ulama NU

Gus Muwafiq menegaskan, ceramahnya tersebut sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad, apalagi sejak kecil ia mengaku diajarkan menghargai Rasulullah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Ahmad Muwafiq (MP/Ponco Sulaksono)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Ahmad Muwafiq (MP/Ponco Sulaksono)

"Ini bukan masalah keyakinan. Ini tantangan, kita sering ditantang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan milenial yang kadang kita sendiri sudah enggak tahu jawabannya. Mereka sudah enggak percaya dengan jawaban-jawaban kita," ujarnya.

Meski demikian, Gus Muwafiq meminta maaf kepada umat Islam jika pernyataannya dianggap menyinggung.

"Untuk seluruh kaum muslimin di Indonesia, apabila kalimat ini dianggap terlalu lancang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sebenarnya sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat," tutur Gus Muwafiq.

"Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkas dai Nahdatul Ulama (NU) itu. (Knu)

Baca Juga:

Ormas Islam Solo Demo Tuntut Sukmawati Diadili Atas Dugaan Penistaan Agama

#Kasus Penistaan Agama #Habib Novel Bamukmin
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan