Guru Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Seret Akun Koordinator Jubir Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Januari 2019
Guru Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Seret Akun Koordinator Jubir Prabowo-Sandi
Ilustrasi hoaks (pixabay)

Merahputih.com - Polisi kembali menangkap satu orang lagi tersangka penyebaran hoaks surat suara sudah tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok berinisial MIK (38). MIK berperan sebagai 'buzzer'.

MIK ditangkap hari Minggu (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Metro Cendana, Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon, Banten.

"MIK ini Pekerjaannya Guru SMP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (11/1).

Penangkapan ini berawal dari tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan secara online dan menemukan akun twitter atas @chiecilihie80. Dimana akun tersebut bergabung ke twitter bulan September 2013. Akun @chiecilihie80 mengikuti akun orang lain sebanyak 62 akun sedangkan akun yang menjadi pengikut akun @chiecilihie80 sebanyak 27 akun.

Contoh Surat Suara Pemilu 2019
Contoh surat suara Pemilu 2019 (Foto: MP/Fadhli)

Bahkan, dalam menyebarkan Hoaks surat suara tercoblos itu, MIK juga memention akun twitter Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak @dahnilanzar.

"1 orang retweet, 2 orang likes dan melampirkan capture chat WhatsApp pada tanggal 02 Januari 2019 pukul 12.04 WIB," ucap Argo.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah KTP atas nama MIK, sebuah Handphone, satu SIM Card Indosat dengan Nomor 085624855469, satu buah akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, tiga lembar print out screenshot foto profil akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, satu akun facebook dengan nama akun chiecilihie dan empat lembar print out screenshot foto profil akun facebook chiecilihie.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp. 1 Miliar dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (Asp)

#Penyebar Hoaks
Bagikan
Bagikan