Guru Olahraga Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Siswi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Januari 2018
Guru Olahraga Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Siswi
Ilustrasi. (Image courtesy of worradmu at FreeDigitalPhotos.net)

MerahPutih.com - Seorang guru olahraga AKN ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap tiga siswa SMP Negeri 184 Pekayon Jakarta Timur.

"Sudah berstatus tersangka," kata Kapolsek Polsek Rebo Komisaris Polisi Joko Waluyo di Jakarta, Jumat (12/1).

Seperti dilansir Antara, Joko mengatakan petugas menerima laporan polisi dari salah satu orang tua siswa SMP Negeri 184 yang diduga menjadi korban pelecehan pada 23 Desember 2017.

Selanjutnya, polisi menyelidiki dan menangkap AKN pada 27 Desember 2017, namun petugas kembali menerima dua laporan dari orang tua siswa lain.

Joko menjelaskan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan korban lainnya terhadap aksi AKN.

Saat menjalani penahanan, petugas membawa AKN ke Rumah Sakit Polri Kramatjati karena mengeluh sakit perut pada 31 Desember 2017.

Petugas berencana menjemput AKN ketika tim dokter menyatakan kondisi tersangka sudah pulih guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan beredar informasi melalui pesan singkat terkait dugaan pelecehan terhadap 35 siswa SMP.

Namun anggota Polsek Pasar Rebo menerima laporan dugaan pelecehan terhadap tiga pelajar SMP di daerah Pekayon itu.

"Masalah ini sudah saya dorong untuk dikembangkan karena takutnya masih ada korban lain," ujar Jasra. (*)

#Kasus Pencabulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan