Guru Ngaji Setubuhi Murid Berakhir di Hotel Prodeo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 07 Oktober 2015
Guru Ngaji Setubuhi Murid Berakhir di Hotel Prodeo
Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Peristiwa - Bejat betul kelakuan ZM (43) selama ini ia dikenal sebagai seorang guru ngaji, dimana masyarakat Jalan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung menitipkan anak-anaknya untuk belajar agama kepadanya. namun ZM kini tak lagi dapat bebas mengajar anak-anak mengaji, pasalnya ZM dipergoki anak tirinya sendiri tengah menyetubuhi FA (14) siswi kelas 8 SMP yang selama ini menjadi muridnya.

"kejadian bermula ketika si guru ini minta dipijit oleh korban, lama-lama gantian guru yang mau memijat muridnya. Sampai akhirnya terjadilan pencabulan berupa persetubuhan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, Selasa (6/10/2015).

Menurut hasil interogasi yang dilakukan oleh kepolisian diketahui aksi pemerkosaan tersebut telah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Namun sepadai-pandainya bangkai ditutup, baunya akan tercium juga, begitupun yang terjadi pada ZM. Petualangan seks cabulnya harus berakhir pada Kamis 1 Oktober 2015, setelah anak tiri pelaku memergokinya tengah melakukan hubungan intim di kamar‎.

Setelah tertangkap basah oleh anak tirinya, si anak pun langsung mengadukan apa yang dilihatnya kepada sang ibu. tak lama berselang, istri ustadz cabul itu melaporkan suaminya sendiri ke Mapolrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2234/X/2015/JBR/Polrestabes Bandung.

"korban sudah empat kali disetubuhi pelaku. Selama ini korban tidak berani mengadu dan menolak keinginan pelaku karena diancam akan terkena penyakit yang tidak akan pernah hilang," terangnya.

biasanya usai melakukan aksinya, pelaku yang selalu menyetubuhi korbannya di rumah kontrakan, selalu memberikan uang sebesar Rp30-100 ribu sebagai uang tutup mulut kepada korban.

Kini, ZM telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 dan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014‎ tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (aka)

Baca Juga:

  1. Korban Pencabulan Kelapa Gading Berangsur Membaik
  2. Ngaku Salah, Pelaku Pencabulan Minta Maaf ke Warga
  3. Korban Pencabulan di Kelapa Gading Mengalami Trauma
  4. Pencabul Anak di Kelapa Gading Diancam 15 Tahun Bui
  5. Warga Tolak Tukang Ojek Pencabul Anak DI Kelapa Gading Kembali
#Kekerasan Anak #Anak #Perkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan