Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya merujuk Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, terdapat kemungkinan MMH tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, ia menilai penyelesaiannya tidak perlu melalui jalur pidana.

Habiburokhman menyebut penyelesaian dapat dilakukan dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.

Baca juga:

Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Dalam perkara ini, MMH disebut menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari anggaran negara sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Pihak jaksa beralasan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Habiburokhman menegaskan paradigma KUHP baru tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Penegakan hukum, menurutnya, harus mempertimbangkan unsur niat dan itikad pelaku.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan tidak serta-merta diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan aspek tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan mengemuka mengenai apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif. (Pon)

#Komisi III DPR #Guru Honorer #Rangkap Jabatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati (ketiga kiri) dan Saan Mustopa memimpin audiensi dengan guru honorer di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Bagikan