MerahPutih.com - Pengusutan kasus penerobosan Siti Elina ke Istana Negara terus dilakukan pihak berwenang.
Kali ini, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM sebagai tersangka.
JM merupakan guru Siti Elina yang diduga terpapar paham radikalisme dan terorisme.
Baca Juga:
Suami Penerobos Istana Jadi Tersangka karena Berbaiat ke NII
Penetapan tersangka JM dilakukan sejak Rabu, 26 Oktober lalu.
Tidak hanya JM, suami Siti Elina, BU juga saat ini telah ditetapkan tersangka. Akan tetapi, mereka belum ditahan.
"Pakai Undang-Undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ucap Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/10).
Aswin mengungkapkan, JM dan BU dijerat Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.
Ia tak menampik kasus ini akan dikembangkan kemungkinan pelaku lainnya.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," imbuhnya.
Baca Juga:
Siti Elina Terobos Istana untuk Temui Jokowi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, hingga saat ini, Densus 88 masih terus meminta keterangan dari Siti Elina secara intensif. Hal itu dilakukan untuk menggali motif dan keterlibatannya dalam kelompok terorisme.
Akan tetapi, Siti tidak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan, saudari SE masih diam dan belum kooperatif," ucapnya.
Diketahui, Siti Elina mengaku mendapatkan wangsit sebelum melakukan perbuatannya itu.
Dalam keterangan lain, Siti juga mengaku mau menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan bahwa ideologi Indonesia salah.
Terkait motif pasti Siti melalukan aksi nekatnya masih didalami penyidik. (Knu)
Baca Juga:
BNPT Dalami Profil dan Motif Perempuan Penerobos Keamanan Istana Negara