Guru BK Harus Jadi Agen Advokasi Lawan Narkoba di Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2020
Guru BK Harus Jadi Agen Advokasi Lawan Narkoba di Sekolah
Pemusnahan Narkoba. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Ancaman terhadap bahaya narkoba terus terjadi. Bahkan, pelajar disebut sebagai kelompok paling rentan terpapar. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2019 menyebutkan sebanyak 2,29 juta pelajar di 13 Ibukota Provinsi yang menjadi korban penyalahgunaan Napza.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mengatakan, fakta yang mencengangkan bahwa generasi milenial pada rentang usia 15-35 tahun merupakan salah satu kelompok yang rentan terpapar Napza.

Paling tidak, kerugian Negara mencapai Rp 84,7 Triliun per tahun yang mencakup kerugian akibat pembelian narkoba, biaya pengobatan, kerugian biaya rehabilitasi dan biaya lainnya.

Baca Juga:

Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

Harry menjelaskan, dari faktor individu bisa jadi karena coba-coba, tidak berfikir akibat, ikut tren, ingin terlihat hebat, ingin diterima di dalam kelompok, tidak mampu menghadapi tekanan hingga ingin bersenang-senang, lari dari masalah.

Sedangkan terdapat juga faktor keluarga yang mempengaruhi individu menyalahgunakan Napza. Mulai dari pola asuh orang tua yang terlalu keras, hubungan antar anggota keluarga yang tidak lancar, orang tua terlalu sibuk hingga kondisi orang tua yang tidak harmonis atau bercerai.

Harry melanjutkan, faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap penyalahgunaan Napza, seperti kondisi lingkungan yang tidak kondusif, permisif, apatis dan individualis, lingkungan dengan kepadatan penduduk yang melebihi batas dan sistem pengawasan tidak ketat baik oleh guru di sekolah maupun oleh tokoh masyarakat di lingkungan rumah.

Ia mengungkapkan, ketika anak, kerabat maupun tetangga terlanjur menjadi korban penyalahgunaan Napza, maka segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat yang merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau yayasan yang menangani korban penyalahgunaan Napza. IPWL merupakan mitra Kemensos dan kini jumlahnya 189 IPWL di seluruh Indonesia.

Harry menegaskan, sekolah juga memiliki peran dalam pencegahan penyalahgunaan Napza. Peran tersebut bisa sebagai counseling agency, yaitu memaksimalkan peran pekerja sosial, guru BK dan mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan.

"Peran sebagai advocacy agency, yaitu mengadvokasi dengan cara mendampingi, membantu, melindungi dan membela agar tidak gampang menyerah kepada pengedar narkoba," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta Nyatakan Siap Siaga Hadapi Banjir

#Narkoba #Kasus Narkoba #Kementerian Sosial
Bagikan
Bagikan