Gunung Merapi Masih Berstatus Level II, Warga Dilarang Mendaki

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 April 2019
Gunung Merapi Masih Berstatus Level II, Warga Dilarang Mendaki
Gunung Merapi. Foto: BPPTKG

MerahPutih.com - Gunung Merapi masih berstatus level II atau waspada. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melarang warga untuk mendaki kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. Dilansir Antara, pada Senin (1/4), guguran lava pijar meluncur dari Gunung Merapi ke arah hulu Kali Gendol.

Gunung Merapi. Foto: BPPTKG

Pada periode itu, asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dengan tinggi 150 meter di atas puncak kawah Merapi.

Cuaca di gunung itu terpantau berawan dan mendung. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah barat daya dengan suhu udara 16 hingga 21 derajat Celcius, kelembaban udara 69 hingga 87 persen, dan tekanan udara 568.5-709 mmHg.

Selain itu, juga terekam 5 kali gempa guguran dengan amplitudo 5 hingga 15 mm selama 32-41 detik, tiga kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-11 mm selama 21-28 detik, dan satu kali gempa frekuensi rendah dengan amplitudo 4 mm selama 10 detik.

Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas yang jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.

Foto: BPPTKG

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG. (*)

#Gunung Merapi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan