Gunakan Hak Pilih, Mahfud: Pemilu Cari Pemimpin Bukan Musuh

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 14 Februari 2024
Gunakan Hak Pilih, Mahfud: Pemilu Cari Pemimpin Bukan Musuh

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjalan kaki dari rumahnya menuju TPS 106 Dusun Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD telah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 106, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/2) pagi.

Mahfud bersama sang istri, Zaizatun Nihayati dan anaknya Royhan Akbar, rampung menggunakan hak suaranya sekitar pukul 08.11 WIB.

Setelah nyoblos Mahfud langsung bergerak menuju rumah dengan berjalan kaki karena jarak TPS ke kediamanannya hanya 100 meter.

Baca Juga:

Batal Lari Jelang Pencoblosan, Ganjar: Insya Allah Semua Lancar

Saat perjalanan pulang, warga sekitar menghampiri Mahfud untuk mengucapkan selamat kepada pria asal Madura itu atas pencapaian saat ini menjadi cawapres.

Mereka juga meminta berswafoto dengan mantan Menko Polhukam ini. Sejumlah warga juga mendoakan agar pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dapat memenangi Pemilu 2024.

"Selamat ya pak, sukses selalu," ucap warga sambil menyalami Mahfud.

"Insya Allah, menang ya Pak," kata warga lain sembari berswafoto dengan Mahfud.

Baca Juga:

Lakukan Pencoblosan Bersama Keluarga, Anies Optimis Terjadi Perubahan

Sebelumnya Mahfud mengaku tak memiliki persiapan khusus pada hari H pencoblosan. Dia menyampaikan kalau pemilu merupakan ajang rakyat memilih calon pemimpin terbaik bangsa.

"Apa pun hasilnya pemilu ini adalah mencari pemimpin bukan mencari musuh, jangan sampe begitu selesai pencoblosan lalu diumumkan lalu kita saling marah," kata Mahfud usai salat subuh berjemaah di Masjid Darul Ikrom di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/2). (Pon)

#Mahfud MD #Pilpres #Pilpres 2024 #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan