MerahPutih.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan pernyataannya yang memperbolehkan pekerja di bawah usia 45 m untuk beraktivitas kembali.
Doni menyebut, warga di rentang usia tersebut hanya terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi.
Baca Juga:
Dapat Perintah Salurkan APD Bantuan dari Puan, Gibran: Semoga Ini Sinyal Baik Pilkada
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, kesebelas sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.
Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai di usia 45 tahun ke bawah.
"Karena yang usia 45 tahun keatas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni, Selasa (12/5).
Baik pusat maupun daerah bisa memikirkan langkah-langkah antisipasifnya.
"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan Gugus Tugas," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa data selama dua bulan tersebut menghasilkan usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian hingga 45 persen. Sementara itu, angka kematian usia 46-59 tahun mencapai 40 persen.
"Kita lihat datanya berarti 15 persen (dari total kematian di) usia 45 tahun ke bawah, jadi lihat 46 ke atas mencapai 85 persen," ujarnya.
Maka, lanjut Doni, seluruh perusahaan di tiap bagian harus memperkerjakan karyawan pegawainya dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut.
"Para kepala di tiap-tiap bagian yang memperkerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor ini yang telah berhasil dikumpulkan gugus tugas," ujarnya.
Maka tentu seluruh pimpinan perusahaan, para manajer, kepala di tiap-tiap bagian, haruslah memperhitungkan faktor data yang berhasil dikumpulkan Gugus Tugas, gabungan dari ahli epidemiologi termasuk tim dari Kementerian Kesehatan.
Ia pun mengungkapkan kasus kematian tertinggi pasien positif COVID-19 juga tidak lepas dari penyakit bawaan. Ginjal memiliki tingkat kematian 6,8 dari 10. Sedangkan jantung, yaitu 5 dari 10.
"Nah dengan data ini kita semua harus mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia mereka yang punya penyakit ginjal, jantung, untuk betul-betul melakukan isolasi mandiri secara serius. Tidak boleh melakukan kegiatan dengan siapapun juga apalagi dengan yang tidak dikenal," kata Doni.
Mantan Danjen Kopasuss ini tak menampik jika mereka yang berusia di bawah 45 tahun beraktivitas, dapat menjadi carrier virus. Oleh karena itu, mereka harus bisa menjaga diri untuk tidak mendekatkan diri dengan keluarga di rumah.
"Nah ini harus kita ingatkan. Kelompok pekerja bukan saja 45 tahun ke bawah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi. Selama kelompok-kelompok itu apakah di atas 45 tahun maupun di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami mereka berisiko menulari kepada keluarga yang lain," ujar Doni.
Baca Juga:
Anies Tunggu Kemensos Beberkan Jumlah Penerima Paket Sembako
Berdasarkan data dari situs covid19.go.id hingga Senin (11/05/2020), kelompok usia yang terbanyak membukukan kasus konfirmasi positif COVID-19 yakni 46-59 tahun dengan presentase 29,4 persen.
Sementara rentang umur berusia 31-45 tahun berada di urutan kedua dengan jumlah kasus positif terbesar sebesar 28,9 persen. Kemudian kelompok usia 18-30 tahun angka kasus positif sebesar 18,9 persen, dan 17,2 persen dengan rentang usia lebih dari 60 tahun.
Meski kelompok usia di bawah 45-59 tahun mencatatkan kasus positif terbanyak, jumlah kasus meninggal justru banyak terhadap usia kasus positif pada usia di atas 60 tahun yaitu 45,1 pesen. Lalu menyusul di rentang usia 46 hingga 59 tahun dengan angka 39,6 persen, dan kelompok usia 31-45 tahun sebesar 10,5 persen. (Knu)
Baca Juga:
BagiGaji.id Galang Donasi untuk Masyarakat Berpenghasilan Harian yang Terdampak COVID-19