MerahPutih.com - PT Terbit Financial Technology pemegang merek GOTO melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (GoJek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, selain mengajukan gugatan Rp 2,08 triliun terkait sengketa merek ke pengadilan.
Laporan ke Polda Metro Jaya ini terkait atas penggunaan merek dagang GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan nama. Kuasa Hukum PT Terbit, Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Baca Juga:
GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).
Alfoons menambahkan laporan telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. "Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," jelas dia.
Menurut Alfons, yang membedakan keduanya nama itu hanya dari segi penulisan. Kliennya menggunakan semua huruf kapital, sedangkan terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.
Atas kesamaan merek dagang itu, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya. "(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," tegas purnawirawan Polisi itu.
Baca Juga:
Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo
PT Terbit sendiri menyematkan merek GOTO untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak open-source. GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.
Adapun gugatan merek PT Terbit ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. "Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini.
Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Sementara itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku sudah mengetahui pelaporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang berjalan saat dikonfirmasi media. Diketahui, GoJek dan Tokopedia telah resmi bergabung di bawah payung grup GoTo. (Knu)
Baca Juga:
Investasi Rp6,3 Triliun di Gojek, Analis Nilai Telkomsel Ogah Hanya Bisnis Konektivitas