Gugatan PTUN Dikabulkan, Suryadharma Ali Serukan Kader Kembali ke Rumah Besar Umat Islam

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 25 Februari 2015
Gugatan PTUN Dikabulkan, Suryadharma Ali Serukan Kader Kembali ke Rumah Besar Umat Islam
Suryadharma Ali, (Antara Foto)

MerahPutih Politik- Setelah lama menunggu, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2) mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dalam amanatnya kepada ratusan kader partai berlambang Kabah, bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada semua kadernya baik ditingkat nasional sampai daerah untuk segera kembali ke rumah besar umat Islam.

"Ayo hentikan konflik ini. Segera kembali ke rumah besar umat Islam," kata SDA dihadapan ratusan kader PPP.

SDA yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, dengan munculnya amar putusan dari PTUN maka secara otomatis menggugurkan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)

Berkaca dari kenyataan itulah, ia memerintahkan kepada segenap pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten atau kota untuk segera membubarkan diri dan kembali bergabung dalam satu barisan rumah besar Ummat Islam.

"Mari kembali ke rumah besar umat Islam," tandas SDA.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, SDA sendiri mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 29 Oktober 2014 sehari setelah Menkumham mengesahkan hasil kepengurusan Muktamar PPP Surabaya kubu M. Romahurmuziy. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #PTUN #Suryadharma Ali
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan